Sabtu, 09 Januari 2010

Televisi Jaringan Akan Rugikan Televisi Swasta Nasional

JAKARTA, SUARA PEMBARUAN – Rencana penerapan sistem televisi jaringan dengan melepaskan kepemilikan stasiun relai, dinilai kalangan industri dan pengamat televisi seperti mencari jarum di tumpukan jerami. Stasiun televisi swasta pun menarik napas lega dengan adanya penundaan penerapan sistem stasiun jaringan ini hingga 28 Desember 2009.

Menurut Pengamat Televisi, Veven SP Wardhana, keputusan pemerintah tersebut, seperti disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika, Mohammad Nuh, akan merugikan stasiun televisi swasta yang sejak awal beroperasi telah melakukan siaran secara nasional.

“Karena sejak awal beroperasi mereka telah menyiapkan biaya untuk siaran secara nasional. Kalau sampai sistem televisi jaringan ini diberlakukan, maka otomatis mereka harus mengerem dan mengubah kalkulasi cost yang harus mereka keluarkan. Misalnya kalau dari awal mereka sudah menyiapkan 100, tapi sekarang diminta hanya 50 saja, maka biaya 50 yang telah mereka keluarkan pada awalnya akan menjadi sia-sia,” tuturnya ketika dihubungi SP, akhir pekan lalu.

Kebijakan tersebut, jelas Veven, dapat sukses diterapkan pada stasiun televisi di luar negeri, karena stasiun televisi di sana sejak awal berdiri hanya disiarkan secara lokal. Sehingga memudahkan mereka untuk berjaringan dengan stasiun-stasiun televisi lokal lainnya.

“Di luar negeri, kerjasama itu telah dimulai sejak mereka beroperasi sebagai televisi lokal. Kerjasama itu pun akan sama-sama menguntungkan, karena mereka sama-sama membutuhkan bantuan, serta sama-sama membutuhkan sinergi dana, teknologi, dan lain-lain,” imbuhnya.

Alasan pemerintah menerapkan sistem televisi jaringan demi memanfaatkan sumber daya manusia di daerah, menurut Veven, hanya merupakan sebuah alasan politis. Sebab, apakah pemerintah bisa menjamin, bahwa produksi lokal benar-benar hanya akan bermuatan lokal.

“Kalau dari televisi lokal tapi isinya film-film India, atau Thailand juga apakah itu juga bisa disebut sebagai bermuatan lokal? Lagipula apakah semua muatan lokal dibutuhkan oleh masyarakat lokal? Kan belum tentu,” ujarnya.

Contohnya, jelas Veven, stasiun TVRI dulu bersaing dengan stasiun televisi lokal. Dan manakala TVRI menayangkan program musik, sedangkan televisi lokal menayangkan acara kesenian tradisional, ternyata masyarakat di sana lebih memilih menonton siaran musik di TVRI. Nah logika seperti ini tidak ada dalam pemahaman para perumus undang-undang itu,” tegasnya.


Daerah Belum Siap

Veven mengatakan, sebelum menjalankan sistem ini, sebaiknya dilihat dulu kesiapan dari masing-masing daerah, serta kebutuhan mereka. Sebab, hal ini juga menyangkut masalah kepentingan bisnis dari para stasiun televisi swasta.

“Jangan sampai undang-undang itu membuat stasiun televisi nasional mensubsidi televisi lokal yang tidak memiliki kemampuan, kecuali punya gedung. Kalau pun dipaksakan maka akan menjadi modal yang tidak berimbang, dimana stasiun televisi nasional akan mencurahkan modal begitu besar bagi televisi lokal yang sebetulnya tidak menguntungkan mereka, misalnya dari segi iklan. Karena orang iklan tentu pikir panjang kalau mau pasang iklan di televisi yang hanya akan ditonton oleh masyarakat di daerah tersebut,” katanya.

Hal senada juga dikatakan, Corporate Secretary Stasiun Televisi RCTI, Gilang Iskandar. Menurutnya sistem televisi jaringan tidak mungkin dilaksanakan, karena terdapat banyak kendala.

“Di antaranya masalah legal, teknis, keuangan, dan operasional. Jadi kalau aturan yang mengatur masalah tersebut belum siap, maka kita pun belum siap melaksanakannya,” katanya.

Dari segi izin siaran, kata Gilang, apakah saat stasiun televisi nasional membentuk badan hukum baru, maka semua izin yang telah mereka miliki di stasiun relai secara otomatis akan diakui, seperti izin usaha, frekuensi, dan lain-lain.

“Masalah yang lebih prinsip lagi adalah apakah bisa undang-undang berlaku mundur?, karena televisi nasional kan lahir sebelum undang-undang ini ada, maka hal itu akan menjadi masalah serius bagi pihak-pihak yang sudah go public seperti SCTV, dan Indosiar, karena kalau mereka memecah aset kan bisa jadi pidana,” jelasnya.

Menurut Gilang, jika alasan penerapan sistem televisi jaringan hanya menyangkut masalah keragaman isi, akan menjadi lebih mudah. Asalkan tidak menyinggung masalah keragaman kepemilikan.

“Tapi kalau juga merembet ke masalah pendirian badan hukum atau diversity of ownership itu akan lebih sulit, karena juga akan menyangkut masalah aset yang sudah diagunkan ke pihak ketiga,” imbuhnya.

Selain itu, lanjut Gilang, stasiun televisi di Indonesia juga memiliki transformer yang terbatas. Sehingga jika sistem televisi jaringan diterapkan akan dibutuhkan lebih banyak transformer.

“Saat ini ada 10 televisi nasional dengan 33 provinsi di Indonesia, berarti dibutuhkan 330 transformer, kita punya nggak transformer sebanyak itu? Kalau pun ada costnya pasti akan sangat tinggi sekali, maka kalau sampai sistem ini dipaksakan untuk diterapkan bisa bubar industri televisi kita,” katanya.

Gilang mengatakan, untuk memanfaatkan sumber daya lokal, tak harus dengan pelaksanaan televisi jaringan. Tapi cukup dengan mendirikan biro-biro lokal untuk menyiarkan siaran lokal.


Buah Simalakama

Sementara itu, stasiun televisi Indosiar seperti disampaikan Direktur Utama PT Indosiar Visual Mandiri, Handoko, menyatakan telah mendirikan televisi jaringan di Surabaya (PT Indosiar Surabaya TV) dan Yogyakarta (PT Indosiar Yogyakarta TV). Hal itu hanya sebagai upaya untuk menjalankan undang-undang.

“Tapi undang-undang menyebutkan bergantung pada kesiapan daerah. Jadi tak mutlak sekaligus dilakukan di semua daerah. Kalau tidak dilaksanakan kan tidak benar, kami bisa dipenjara dua tahun,” ujarnya.

Dalam perbincangan dengan SP, beberapa waktu lalu, Handoko menyiratkan, pelaksanaan peraturan tersebut ibarat makan buah simalakama bagi kalangan industri televisi swasta nasional. Jika tidak dilaksanakan akan dianggap melanggar undang-undang. Namun jika dilaksanakan, terbayang kerugian yang akan mereka terima.

“Untuk skala ekonomi, jadi masalah. Iklan di daerah tidak ada. Siapa yang mau pasang iklan untuk Padang saja, atau Yogyakarta saja. Additional cost dan additional income tidak masuk. Masalahnya siapa yang menyubsidi siapa. Jika televisi lokal mau membangun menara dan studio, berapa uang yang akan keluar?,” ungkap Handoko.

Misalnya saja, lanjut Handoko, jika Indosiar akan membeli sinetron untuk televisi Yogyakarta dengan harga per jam Rp 250 juta. Pihaknya akan sulit untuk mencari pemasang iklan yang bersedia beriklan di siaran tersebut.

“Siapa yang mau pasang iklan cuma untuk skala Yogyakarta? Sementara produknya diedarkan secara nasional. Kalau sudah begitu iklannya dari mana?,” tandasnya. (http://arsip.televisiana.net/)

Rabu, 06 Januari 2010

Televisi Digital
















Televisi digital atau DTV adalah jenis televisi yang menggunakan modulasi digital dan sistem kompresi untuk menyiarkan sinyal gambar, suara, dan data ke pesawat televisi. Televisi digital merupakan alat yang digunakan untuk menangkap siaran TV digital, perkembangan dari sistem siaran analog ke digital yang mengubah informasi menjadi sinyal digital berbentuk bit data seperti komputer.

Pendorong pengembangan televisi digital antara lain:
1. Perubahan lingkungan eksternal
- Pasar televisi analog yang sudah jenuh
- Kompetisi dengan sistem penyiaran satelit dan kabel
2. Perkembangan teknologi
- Teknologi pemrosesan sinyal digital
- Teknologi transmisi digital
- Teknologi semikonduktor
- Teknologi peralatan yang beresolusi tinggi

Frekuensi TV Digital

Secara teknis, pita spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk televisi analog dapat digunakan untuk penyiaran televisi digital. Perbandingan lebar pita frekuensi yang digunakan teknologi analog dengan teknologi digital adalah 1 : 6. Jadi, bila teknologi analog memerlukan lebar pita 8 MHz untuk satu kanal transmisi, teknologi digital dengan lebar pita yang sama (menggunakan teknik multipleks) dapat memancarkan sebanyak 6 hingga 8 kanal transmisi sekaligus untuk program yang berbeda.

TV digital ditunjang oleh teknologi penerima yang mampu beradaptasi sesuai dengan lingkungannya. Sinyal digital dapat ditangkap oleh sejumlah pemancar yang membentuk jaringan berfrekuensi sama sehingga daerah cakupan TV digital dapat diperluas. TV digital memiliki peralatan suara dan gambar berformat digital seperti yang digunakan kamera video.


Sistem pemancar TV Digital
Terdapat tiga standar sistem pemancar televisi digital di dunia, yaitu televisi digital (DTV) di Amerika, penyiaran video digital terestrial (DVB-T) di Eropa, dan layanan penyiaran digital terestrial terintegrasi (ISDB-T) di Jepang. Semua standar sistem pemancar sistem digital berbasiskan sistem pengkodean OFDM dengan kode suara MPEG-2 untuk ISDB-T dan DTV serta MPEG-1 untuk DVB-T.

Dibandingkan dengan DTV dan DVB-T, ISDB-T sangat fleksibel dan memiliki kelebihan terutama pada penerima dengan sistem seluler. ISDB-T terdiri dari ISDB-S untuk transmisi melalui kabel dan ISDB-S untuk tranmisi melalui satelit. ISDB-T dapat diaplikasikan pada sistem dengan lebar pita 6,7MHz dan 8MHz. Fleksibilitas ISDB-T bisa dilihat dari mode yang dipakainya, dimana mode pertama digunakan untuk aplikasi seluler televisi berdefinisi standar (SDTV), mode kedua sebagai aplikasi penerima seluler dan SDTV atau televisi berdefinisi tinggi (HDTV) beraplikasi tetap, serta mode ketiga yang khusus untuk HDTV atau SDTV bersistem penerima tetap. Semua data modulasi sistem pemancar ISDB-T dapat diatur untuk QPSK dan 16QAM atau 64QAM. Perubahan mode ini bisa diatur melalui apa yang disebut kontrol konfigurasi transmisi dan multipleks (TMCC).

Frekuensi sistem penyiaran televisi digital dapat diterima menggunakan antena yang disebut televisi terestrial digital (DTT), kabel (TV kabel digital), dan piringan satelit. Alat serupa telepon seluler digunakan terutama untuk menerima frekuensi televisi digital berformat DMB dan DVB-H. Siaran televisi digital juga dapat diterima menggunakan internet berkecepatan tinggi yang dikenal sebagai televisi protokol internet (IPTV).





















Transisi TV A
nalog ke TV Digital
Transisi dari pesawat televisi analog menjadi pesawat televisi digital membutuhkan penggantian perangkat pemancar televisi dan penerima siaran televisi. Agar dapat menerima penyiaran digital, diperlukan pesawat TV digital. Namun, jika ingin tetap menggunakan pesawat televisi analog, penyiaran digital dapat ditangkap dengan alat tambahan yang disebut kotak konverter (Set Top Box). Ketika menggunakan pesawat televisi analog, sinyal penyiaran digital akan dirubah oleh kotak konverter menjadi sinyal analog. Dengan demikian pengguna pesawat televisi analog tetap dapat menikmati siaran televisi digital. Pengguna televisi analog tetap dapat menggunakan siaran analog dan secara perlahan-lahan beralih ke teknologi siaran digital tanpa terputus layanan siaran yang digunakan selama ini.

Proses transisi yang berjalan secara perlahan dapat meminimalkan risiko kerugian terutama yang dihadapi oleh operator televisi dan masyarakat. Resiko tersebut antara lain berupa informasi mengenai program siaran dan perangkat tambahan yang harus dipasang tersebut. Sebelum masyarakat mampu mengganti televisi analognya menjadi televisi digital, masyarakat menerima siaran analog dari pemancar televisi yang menyiarkan siaran televisi digital.

Bagi operator televisi, risiko kerugian berasal dari biaya membangun infrastruktur televisi digital terestrial yang relatif jauh lebih mahal dibandingkan dengan membangun infrastruktur televisi analog. Operator televisi dapat memanfaatkan infrastruktur penyiaran yang telah dibangunnya selama ini seperti studio, bangunan, sumber daya manusia, dan lain sebagainya apabila operator televisi dapat menerapkan pola kerja dengan calon penyelenggara TV digital. Penerapan pola kerja dengan calon penyelenggara digital pada akhirnya menyebabkan operator televisi tidak dihadapkan pada risiko yang berlebihan. Di kemudian hari, penyelenggara penyiaran televisi digital dapat dibedakan ke dalam dua posisi yaitu menjadi penyedia jaringan, serta penyedia isi.

Perpindahan dari sinyal analog ke sinyal digital sudah dilakukan di sejumlah negara maju beberapa tahun yang lalu. Di Jerman, proyek penggunaan sinyal digital dimulai sejak tahun 2003 di Berlin dan tahun 2005 di Muenchen. Sementara Perancis dan Inggris telah menghentikan secara total siaran televisi analog mereka. Di Amerika Serikat, melalui Undang-Undang Pengurangan Defisit tahun 2005 yang telah disetujui oleh Kongres, setiap stasiun televisi lokal yang berdaya penuh diminta untuk mematikan saluran analog mereka pada tanggal 17 Februari 2009 dan meneruskan siaran dalam bentuk digital secara eksklusif. Sementara Jepang akan memulai siaran televisi digital secara massal pada tahun 2011.


Perkembangan TV Digital di Indonesia
Industri televisi Indonesia sudah dimulai sejak tahun 1962 dimulai dengan pengiriman teleks dari Presiden Soekarno yang berada di Wina kepada Menteri Penerangan Maladi pada 23 Oktober 1961. Presiden Soekarno memerintah Maladi untuk segera mempersiapkan proyek televisi. TVRI adalah stasiun televisi pertama yang berdiri di Indonesia.

TVRI melakukan siaran percobaan pada 17 Agustus 1962 dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt. TVRI mengudara untuk pertama kali tanggal 24 Agustus 1962 dalam acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari Stadion Utama Gelora Bung Karno. Sejak saat itu dirintis pembangunan stasiun televisi daerah pada akhir tahun 1964. Kemudian dibentuk stasiun-stasiun produksi keliling (SPK) tahun 1977 sebagai bagian produksi dan merekam paket acara untuk dikirim dan disiarkan melalui stasiun pusat TVRI Jakarta di beberapa ibu kota provinsi. Konsep SPK diadopsi oleh beberapa stasiun televisi swasta berjaringan tahun 1990-an. Televisi swasta menggunakan kanal frekuensi ultra tinggi (UHF) dengan lebar pita untuk satu program siaran sebesar 8 MHz.

Migrasi dari sistem penyiaran analog ke digital menjadi tuntutan teknologi secara internasional. Aplikasi teknologi digital pada sistem penyiaran televisi mulai dikembangkan di pertengahan tahun 1990-an. Uji coba penyiaran televisi digital dilakukan pada tahun 2000 dengan pengoperasian sistem digital dilakukan bersamaan dengan siaran analog sebagai masa transisi.

Tahun 2006, beberapa pelaku bisnis pertelevisian Indonesia melakukan uji coba siaran televisi digital. PT Super Save Elektronik melakukan uji coba siaran digital bulan April-Mei 2006 di saluran 27 UHF dengan format DMB-T (Cina) sementara TVRI/RCTI melakukan uji coba siaran digital bulan Juli-Oktober 2006 di saluran 34 UHF dengan format DVB-T. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor:07/P/M.KOMINFO/3/2007 tanggal 21 Maret 2007 tentang Standar Penyiaran Digital Terestrial untuk Televisi Tidak Bergerak di Indonesia menetapkan DVB-T ditetapkan sebagai standar penyiaran televisi digital teresterial tidak bergerak.

Stasiun-stasiun televisi swasta memanfaatkan teknologi digital pada sistem penyiaran terutama pada sistem perangkat studio untuk memproduksi, mengedit, merekam, dan menyimpan program. Sementara itu penyelenggara televisi digital memanfaatkan spektrum dalam jumlah besar, dimana menggunakan lebih dari satu kanal transmisi. Penyelenggara berperan sebagai operator jaringan dengan mentransmisikan program stasiun televisi lain secara terestrial menjadi satu paket layanan. Pengiriman sinyal gambar, suara, dan data oleh penyelenggara televisi digital memakai sistem transmisi digital dengan satelit atau yang biasa disebut sebagai siaran TV berlangganan.

TVRI telah melakukan peluncuran siaran televisi digital pertama kali di Indonesia pada 13 Agustus 2008. Pelaksanaan dalam skala yang lebih luas dan melibatkan televisi swasta dapat dilakukan di bulan Maret 2009 dan dipancarkan dari salah satu menara pemancar televisi di Joglo, Jakarta Barat. Sistem penyiaran digital di Indonesia mengadopsi sistem penyiaran video digital standar internasional (DVB) yang dikompresi memakai MPEG-2 dan dipancarkan secara terestrial (DVB-T) pada kanal UHF (di Jakarta di kanal 40, 42, 44 dan 46 UHF) serta berkonsep gratis untuk mengudara. Penerimaan sinyal digital mengharuskan pengguna di rumah untuk menambah kotak konverter hingga pada nantinya berlangsung produksi massal TV digital yang bisa menangkap siaran DVB-T tanpa perlu tambahan kotak konverter.

Selain siaran DVB-T untuk pengguna rumah, dilakukan uji coba siaran video digital berperangkat genggam (DVB-H). Siaran DVB-H menggunakan kanal 24 dan 26 UHF dan dapat diterima oleh perangkat genggam berupa telepon seluler khusus. Keutamaan DVB-H adalah sifat siaran yang kompatibel dengan layar telepon seluler, berteknologi khusus untuk menghemat baterai, dan tahan terhadap gangguan selama perangkat sedang bergerak. Jaringan DVB-H di Indonesia dipercayakan kepada jaringan Nokia-Siemens.

Departemen Komunikasi dan Informasi merencakan untuk mengeluarkan lisensi penyiaran digital pada akhir tahun 2009 bersamaan dengan penghentian pemberian izin untuk siaran televisi analog secara bertahap. Pemerintah telah menetapkan peserta yang mendapat izin frekuensi sementara untuk menyelenggarakan uji coba DVB-T dan DVB-H di Jakarta yaitu :

1. Untuk DVB-T
- Lembaga Penyiaran Publik TVRI
- Konsorsium TV Digital Indonesia (KTDI) : SCTV, ANTV, TransTV, Trans7, TV One, Metro
2. Untuk DVB-H
- Telkom Tbk (Telkomsel dan TelkomVision)
- Mobile-8 Telecom Tbk (didukung oleh TV grup MNC : RCTI, Global, TPI)

Perangkat penerima yang akan mendukung uji coba siaran digital di Indonesia adalah Polytron dengan produk TV digital dan kotak konverter. Polytron akan mengeluarkan TV digital berukuran 21 inchi dan 29 inchi dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat.

Karakteristik sistem penyiaran TV digital terestrial
Sistem penyiaran televisi digital yang ada di Indonesia dibagi berdasarkan kualitas penyiaran, manfaat, dan keunggulan TV Digital tersebut. TV Digital dalam perkembangannya memiliki karakteristik yang berbeda di tiap area penyiaran.

Kualitas penyiaran TV digital
TV Digital memiliki hasil siaran dengan kualitas gambar dan warna yang jauh lebih baik dari yang dihasilkan televisi analog. Sistem televisi digital menghasilkan pengiriman gambar yang jernih dan stabil meski alat penerima siaran berada dalam kondisi bergerak dengan kecepatan tinggi. TV Digital memiliki kualitas siaran berakurasi dan resolusi tinggi. Teknologi digital memerlukan kanal siaran dengan laju sangat tinggi mencapai Mbps untuk pengiriman informasi berkualitas tinggi.


Manfaat penyiaran TV digital
TV Digital digunakan untuk siaran interaktif. Masyarakat dapat membandingkan keunggulan kualitas siaran digital dengan siaran analog serta dapat berinteraksi dengan TV Digital.

Teknologi siaran digital menawarkan integrasi dengan layanan interaktif dimana TV Digital memiliki layanan komunikasi dua arah layaknya internet.

Siaran televisi digital terestrial dapat diterima oleh sistem penerimaan televisi tidak bergerak maupun sistem penerimaan televisi bergerak. Kebutuhan daya pancar televisi digital yang lebih kecil menyebabkan siaran dapat diterima dengan baik meski alat penerima siaran bergerak dalam kecepatan tinggi seperti di dalam mobil dan kereta.

TV Digital memungkinkan penyiaran saluran dan layanan yang lebih banyak daripada televisi analog. Penyelenggara siaran dapat menyiarkan program mereka secara digital dan memberi kesempatan terhadap peluang bisnis pertelevisian dengan konten yang lebih kreatif, menarik, dan bervariasi.


Keunggulan frekuensi TV digital
Siaran menggunakan sistem digital memiliki ketahanan terhadap gangguan dan mudah untuk diperbaiki kode digitalnya melalui kode koreksi error. Akibatnya adalah kualitas gambar dan suara yang jauh lebih akurat dan beresolusi tinggi dibandingkan siaran televisi analog. Selain itu siaran televisi digital dapat menggunakan daya yang rendah.

Transmisi pada TV Digital menggunakan lebar pita yang lebih efisien sehingga saluran dapat dipadatkan. Sistem penyiaran TV Digital menggunakan OFDM yang bersifat kuat dalam lalu lintas yang padat. Transisi dari teknologi analog menuju teknologi digital memiliki konsekuensi berupa tersedianya saluran siaran televisi yang lebih banyak. Siaran berteknologi digital yang tidak memungkinkan adanya keterbatasan frekuensi menghasilkan saluran-saluran televisi baru. Penyelenggara televisi digital berperan sebagai operator penyelenggara jaringan televisi digital sementara program siaran disediakan oleh operator lain. Bentuk penyelenggaraan sistem penyiaran televisi digital mengalami perubahan dari segi pemanfaatan kanal ataupun teknologi jasa pelayanannya. Terjadi efisiensi penggunaan kanal frekuensi berupa pemakaian satu kanal frekuensi untuk 4 hingga 6 program.

Siaran televisi digital terestrial dapat diterima oleh sistem penerimaan televisi analog dan sistem penerimaan televisi bergerak. TV Digital memiliki fungsi interaktif dimana pengguna dapat menggunakannya seperti internet. Sistem siaran televisi digital DVB mempunyai kemampuan untuk memanfaatkan jalur kembali antara IRD dan operator melalui modul Sistem Manajemen Subscriber. Jalur tersebut memerlukan modem,jaringan telepon atau jalur kembali televisi kabel, maupun satelit untuk mengirimkan sinyal balik kepada pengguna seperti pada aplikasi penghitungan suara melalui televisi. Ada beberapa spesifikasi yang telah dikembangkan, antara lain melalui jaringan telepon tetap (PSTN) dan jaringan berlayanan digital terintegrasi (ISDN). Selain itu juga dikembangkan solusi komprehensif untuk interaksi melalui jaringan CATV, HFC, sistem terestrial, SMATV, LDMS, VSAT, DECT, dan GSM.
(Sumber: http://id.wikipedia.org/wiki/Televisi_digital#Sistem_pemancar_TV_digital)


Minggu, 03 Januari 2010

Corporate Overview (TRANS TV dan TRANS7)








TRANS TV

PT. Televisi Transformasi Indonesia (TRANS TV) merupakan perusahaan yang dimiliki oleh TRANS CORPORATION, yang juga merupakan pemilik dari TRANS 7

Memperoleh ijin siaran pada bulan Oktober 1998 setelah dinyatakan lulus dari ujian kelayakan yang dilakukan tim antar departemen pemerintah, maka sejak tanggal 15 Desember 2001, TRANS TV memulai siaran secara resmi.

LOGO TRANS TV
Logo Trans TV berbentuk berlian, yang menandakan keindahan dan keabadian. Kilauannya mereflesikan kehidupan dan adat istiadat dari berbagai pelosok daerah di Indonesia sebagai simbol pantulan kehidupan serta budaya masyarakat Indonesia. Huruf dari jenis serif, yang mencerminkan karakter abadi, klasik, namun akrab dan mudah dikenali.

VISI :
Menjadi televisi terbaik di Indonesia maupun ASEAN, memberikan hasil usaha yang positif bagi stakeholders, menyampaikan program-program berkualitas, berperilaku berdasarkan nilai-nilai moral budaya kerja yang dapat diterima oleh stakeholders serta mitra kerja, dan memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan serta kecerdasan masyarakat.

MISI :
Wadah gagasan dan aspirasi masyarakat untuk mencerdaskan serta mensejahterakan bangsa, memperkuat persatuan dan menumbuhkan nilai-nilai demokrasi.








TRANS7

TRANS7 dengan komitmen menyajikan tayangan berupa informasi dan hiburan, menghiasi layar kaca di ruang keluarga pemirsa Indonesia. Berawal dari kerjasama strategis antara Para Group dan Kelompok Kompas Gramedia (KKG) pada tanggal 4 Agustus 2006, TRANS7 lahir sebagai sebuah stasiun swasta yang menyajikan tayangan yang mengutamakan kecerdasan, ketajaman, kehangatan penuh hiburan serta kepribadian yang aktif.

TRANS7 yang semula bernama TV7 berdiri dengan izin dari Departemen Perdagangan dan Perindustrian Jakarta Pusat dengan Nomor 809/BH.09.05/III/2000. Pada 22 Maret 2000, keberadaan TV7 telah diumumkan dalam Berita Negara Nomor 8687 sebagai PT. Duta Visual Nusantara Tivi Tujuh. Dengan kerjasama strategis antara Para Group dan KKG, TV7 melakukan re-launching pada 15 Desember 2006 sebagai TRANS7 dan menetapkan tanggal tersebut sebagai hari lahirnya TRANS7. Di bawah naungan PT Trans Corpora yang merupakan bagian dari manajemen Para Group, TRANS7 diharapkan dapat menjadi televisi yang maju, dengan program-program in-house productions yang bersifat informatif, kreatif, dan inovatif

Logo TRANS7 membentuk empat sisi persegi panjang yang merefleksikan ketegasan, karakter yang kuat, serta kepribadian bersahaja yang akrab dan mudah beradaptasi. Birunya yang hangat tetapi bersinar kuat melambangkan keindahan batu safir yang tak lekang oleh waktu, serta menempatkannya pada posisi terhormat di antara batu-batu berlian lainnya. Perpaduan nama yang apik dan mudah diingat, diharapkan membawa TRANS7 ke tengah masyarakat Indonesia dan pemirsa setianya.


Jumat, 01 Januari 2010

test

TEST...

MAINTENANCE NOW..... !!!